Penerbitan STNK Kendaraan Baru

  1. Perorangan : 1. Mengisi FORMULIR PENDAFTARAN, 2. KTP Asli dan Fotokopi, 3. Faktur Asli & Fotocopy, 4. Cek Fisik Ranmor, 5. Kuitansi Asli & Fotocopy, 6. Surat Kuasa Bermaterai cukup bagi wajib pajak yang tidak dapat hadir., 7. Surat Pengantar dari Polda untuk mobil built up
  2. Badan hukum/CV/PT/Koperasi : 1. Mengisi FORMULIR PENDAFTARAN, 2. Surat Keterangan Domisili & Akte Pendirian, 3. Surat Permohonan, 4. SIUP Asli & Fotocopy, 5. Akte Notaris/ Pendirian Badan Hukum, 6. Faktur Asli & Fotocopy, 7. Cek Fisik Ranmor, 8. Kuitansi Asli & Fotocopy, 9. Surat Kuasa Bermaterai cukup bagi wajib pajakyang tidak dapat hadir, 10. Surat Rekomendasi dari Dishub untuk Kendaraan Plat Kuning Umum
  3. Pemerintah : 1. Mengisi FORMULIR PENDAFTARAN, 2. Surat Permohonan, 3. Faktur Asli & Fotocopy, 4. DIP/DIPA , 5. Cek Fisik Ranmor, 6. Kuitansi Asli & Fotocopy, 7. Surat Kuasa Bermaterai cukup bagi wajib pajak yang tidak dapat hadir

  1. Pengisian FORMULIR PENDAFTARAN
  2. Cek Fisik
  3. Pemeriksaan dan Penelitian Kelengkapan Berkas persyaratan di Loket 1 (satu)
  4. Memberikan Nomor Antrian
  5. Entry ke Sistem
  6. Penetapan PKB/BBNKB/SWDKLLJ
  7. Pembayaran PKB/BBNKB/SWDKLLJ di Kasir Bank Papua
  8. Pembayaran Administrasi STNK dan TNKB
  9. Pencetakan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)
  10. Penerbitan STNK
  11. Penyerahan STNK
  12. Pencetakan TNKB
  13. Penyerahan TNKB

Jangka Waktu mulai proses pendaftaran sampai dengan penyerahan TNKB maksimal 60 menit.

  1. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) :
  1. Penyerahan Pertama Sebesar 10%
  2. Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar 1%
  1. Khusus untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum tarif BBN-KB ditetapkan masing-masing sebagai berikut :
  1. Penyerahan pertama sebesar 0,75%
  2. Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075%
  1. Dasar pengenaan BBNKB adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
  1. Besaran BBNKB adalah perkalian antara tariff dengan dasar pengenaan BBNKB
  1. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama sebesar :
  1. 1,75% untuk kendaraan bermotor pribadi dan badan;
  2. 1,0% untuk kendaraan bermotor angkutan umum;
  3. 0,5% untuk kendaraan ambulan, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga social dan keagamaan, Pemerintah/TNI/Polri dan Pemerintah Daerah
  4. 0,2% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar
  1. Tarif PKB Progresif untuk kendaraan penumpang roda 4 pribadi :
  1. Kepemilikan kedua 2%
  2. Kepemilikan ketiga 2,5%
  3. Kepemilikan keempat 3%
  4. Kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,5%
  1. Tarif PNBP STNK untuk Kendaraan Roda 2 Sebesar Rp. 100.000
  2. Tarif PNBP STNK untuk Kendaraan Roda 4 Sebesar Rp. 200.000
  3. Tarif PNBP TNKB untuk Kendaraan Roda 2 Sebesar Rp. 60.000
  4. Tarif PNBP TNKB untuk Kendaraan Roda 4 Sebesar Rp.100.000
  5. Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif atas Kepemilikan Kendaraan berdasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama dalam keluarga yang dibuktikan dalam satu Kartu Keluarga (KK)
  6. Dasar Pengenaan Pajak dihitung dari perkalian dua unsur pokok yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan dengan bobot
  7. Besaran PKB adalah perkalian antara tariff dengan dasar pengenaan PKB 
  8. Nilai Jual Kendaraan Bermotor Merujuk Pada Peraturan Gubernur Papua tahun berjalan

STNK, TNKB dan SKPD

Melalui :

  • Kotak Saran
  • Ruang Pengaduan
  • Surat
  • Call Center 0811489494
  • WA / SMS 0811489494
  • Email kantorsamsatjayapura@gmail.com

Petugas Pengaduan :

  1. Udi Irianto
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan STNK Kendaraan Baru"