Pengesahan STNK 1 Tahun (Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan)

  1. Perorangan 1. Asli KTP dan Fotokopi 2. STNK Asli dan Fotokopi 3. Asli Bukti Pembayaran Pajak Tahun sebelum dan Fotocopi STNK 4. Asli Kartu Keluarga dan Fotokopi Kartu Keluarga 5. Surat Kuasa bermaterai cukup
  2. Badan hukum/CV/PT/Koperasi 1. Fotokopi KTP/Identitas lain yang sah Asli Pemberi Kuasa dan yang diberi Kuasa 2. Surat Keterangan Domisili & Akte Pendirian 3. Surat Rekomendasi dari Dishub untuk Kendaraan Plat Kuning umum 4. Asli Bukti Pembayaran Pajak Tahun sebelum dan Fotocopi STNK
  3. Pemerintah 1. STNK Asli & Fotocopy 2. Surat Kuasa bermaterai cukup

  1. 1. WP mengambil Nomor Antrian
  2. 2. Pemeriksaan dan Penelitian STNK dan Nama Pemilik yang tercantum dalam KTP
  3. 3. Cek data dan Entry ke Sistem
  4. 4. Penetapan PKB/BBNKB/SWDKLLJ
  5. 5. Pembayaran PKB/BBNKB/SWDKLLJ
  6. 6. Pencetakan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)
  7. 7. Pengesahan STNK
  8. 8. Penyerahan ke WP

Jangka Waktu mulai proses pendaftaran sampai dengan penyerahan STNK maksimal 20 menit.

  1. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama sebesar :
  1. 1,75% untuk kendaraan bermotor pribadi dan badan;
  2. 1,0% untuk kendaraan bermotor angkutan umum;
  3. 0,5% untuk kendaraan ambulan, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga social dan keagamaan, Pemerintah/TNI/Polri dan Pemerintah Daerah
  4. 0,2% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar

 

  1. Tarif PKB Progresif untuk kendaraan penumpang roda 4 pribadi :
  1. Kepemilikan kedua 2%
  2. Kepemilikan ketiga 2,5%
  3. Kepemilikan keempat 3%
  4. Kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,5%

 

 

  1. Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif atas Kepemilikan Kendaraan berdasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama dalam keluarga yang dibuktikan dalam satu Kartu Keluarga (KK)

 

  1. Dasar Pengenaan Pajak dihitung dari perkalian dua unsur pokok yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan dengan bobot

 

  1. Besaran PKB adalah perkalian antara tariff dengan dasar pengenaan PKB

 

  1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor Merujuk Pada Peraturan Gubernur Papua tahun berjalan

Pengesahan STNK dan SKPD

Melalui :

  • Kotak Saran
  • Ruang Pengaduan
  • Surat
  • Call Center 0811489494
  • WA / SMS 0811489494
  • Email kantorsamsatjayapura@gmail.com

 

Petugas Pengaduan :

 

  1. Udi Irianto
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan STNK 1 Tahun (Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan)"