Standar Pelayanan Pelatihan Berbasis Kompetensi

  1. DIPA dari BLK pembina
  2. Peserta Pelatihan
  3. Instruktur dan Tenaga Pelatihan
  4. Sarana dan Prasarana Pelatihan

  1. Kepala UPTD Balai Latihan Kerja menerima DIPA dari BLK pembina yang sudah tercantum kejuruan dan jumlah paket pelatihan
  2. Kepala UPTD Balai Latihan Kerja dan Kepala Tata Usaha serta seluruh instruktur dan tenaga pelatihan mengadakan rapat persiapan pelatihan sesuai dengan kejuruan dan jumlah paket pelatihan yang ada, memilih instruktur pelatihan sesuai kejuruan yang dikuasai, memilih ketua pelaksana/ penyelenggara, tim rekrutmen serta pelaksana pelatihan untuk semua kejuruan
  3. Ketua pelaksana atau penyelenggara menyampaikan informasi tentang pembukaan pelatihan berbasis kompetensi kepada masyarakat, khususnya masyarakat Bireuen serta Aceh pada umumnya. Informasi sudah memuat tentang kejuruan yang dibuka serta persyaratan yang harus dipenuhi
  4. Tim menerima pendaftaran peserta pelatihan. Setelah memenuhi jumlah yang diperlukan kemudian melakukan seleksi tulis dan wawancara dan melaporkan hasil seleksi peserta pelatihan kepada Kepala UPTD Balai Latihan Kerja melalui ketua pelaksana atau penyelenggara pelatihan
  5. Kepala UPTD Balai Latihan Kerja membuat pengumuman kelulusan sesuai hasil seleksi yang telah dilakukan tim rekrutmen dan jadwal pendaftaran ulang
  6. Peserta pelatihan melakukan dan ulang kepada tim seleksi, tim seleksi menyampaikan jadwal pembukaan pelatihan
  7. Pelatihan dibuka dan dilaksanakan berdasarkan jumlah JP yang telah tercantum pada DIPA pelatihan
  8. Penyelenggara dan pelaksana pelatihan melakukan pemantauan setiap hari atas kelancaran pelatihan
  9. Mendokumentasikan laporan pelaksanaan pelatihan berbasis kompetensi

Maksimal 45 (empat puluh lima) hari kerja 

Tidak dipungut biaya

Lulusan BLK yang kompeten, Sertifikat pelatihan, Sertifikasi profesi

1

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara    tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas

 

Jln. Jln. Sultan Iskandar Muda No.12-13 Meunasah Capa Telp./fax (0644) 3199996 Kode Pos 24251

2

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui

 

       Telepon    : 0644- 3199996

 

        Fax         : 0644- 3199996

 

        Email     : diskertransperin@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pelatihan Berbasis Kompetensi"