Standar Pelayanan Data Dan Informasi

  1. Pemohon/Masyarakat/Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan tertulis
  2. menunjukkan identitas pribadi dan mengisi buku tamu atau daftar tamu

  1. Pemohon/Masyarakat/Pengguna layanan menyampaikan surat resmi ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  2. Pemohon/Masyarakat/Pengguna layanan datang langsung ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( ke Sekretariat Dinas ) dengan menunjukkan identitas pribadi atau instansi dan surat lainnya yang berhubungan dengan data dimaksud.
  3. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mendisposisikan surat permohonan kepada Kepala Bidang yang membidangi data dan informasi yang dibutuhkan.
  4. Kepala Bidang yang bersangkutan memberikan data dan informasi yang dibutuhkan kepada pemohon/ masyarakat/pengguna layanan.
  5. Kepala Bidang yang bersangkutan mendisposisikan/ menugaskan Kasie/ Pegawai yang berkompeten untuk memberikan data dan informasi yang dibutuhkan.
  6. Kasie/pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan informasi kepada kepada pemohon/ masyarakat/pengguna layanan.

1 jam

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi

1

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara    tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas

 

Jln. Jln. Sultan Iskandar Muda No.12-13 Meunasah Capa Telp./fax (0644) 3199996 Kode Pos 24251

2

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui

 

       Telepon    : 0644- 3199996

 

        Fax         : 0644- 3199996

 

        Email     : diskertransperin@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Data Dan Informasi"