Standar Pelayanan Pendataan Sarana Dan Prasarana Pengembangan Kawasan Transmigrasi

  1. Dokumen /Permasalahan yang di konsultasikan terkait bahan yang di butuhkan dalam Pendataan Sarana dan Prasarana Pengembangan Kawasan Transmigrasi

  1. Kepala Seksi dan JFU Melaksanakan kunjungan ke lokasi kawasan transmigrasi binaan
  2. Kepala Unit Permukiman Transmigrasi saling bekoordinasi dan melaksanakan peninjauan bersama-sama untuk memperoleh data dan usulan pembangunan sarana dan prasarana yang dibutuhkan
  3. Membuat usulan sarana dan prasarana yang akan dikembangkan / direhap disertai perkiraan biayanya
  4. JFU mengetik konsep usulan sarana dan prasarana yang akan dikembangkan disertai perkiraan biayanya telah selesai dibuat
  5. Kepala Seksi mengoreksi data usulan yang telah diketik
  6. Menandatangani dokumen data usulan sebagai bahan tindak lanjut penganggaran kegiatan yang dibutuhkan
  7. Mengarsipkan data

7 hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen Sarana dan Prasarana Pengembangan Kawasan Trasmigrasi

1

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara    tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas

 

Jln. Jln. Sultan Iskandar Muda No.12-13 Meunasah Capa Telp./fax (0644) 3199996 Kode Pos 24251

2

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui

 

       Telepon    : 0644- 3199996

 

        Fax         : 0644- 3199996

 

        Email     : diskertransperin@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendataan Sarana Dan Prasarana Pengembangan Kawasan Transmigrasi"