Standar Pelayanan Hak Pengelolaan (HPL) Lahan Transmigrasi

  1. Dokumen /Permasalahan yang di konsultasikan terkait bahan yang di butuhkan dalam Pelayanan Hak Pengelolaan (HPL) Lahan Transmigrasi

  1. Kepala Seksi Pembangunan Kawasan Transmigrasi mempersiapkan dokumen usulan Hak Pengelolaan (HPL) Lahan transmigrasi sebagai bahan tindak lanjut usulan HPL
  2. JFU Menghimpun data kelengkapan untuk usulan HPL lahan transmigrasi yang dibutuhkan sesuan peraturan yang berlaku
  3. Melaporkan hasil ceklist data kelengkapan dokumen kepada atasan untuk diberi persetujuan
  4. Menyampaikan dokumen kelengkapan usulan HPL kepada Dinas/Badan Terkait (BPN Kabupaten/BPN Provinsi)

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Dokumen HPL

1

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara    tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas

 

Jln. Jln. Sultan Iskandar Muda No.12-13 Meunasah Capa Telp./fax (0644) 3199996 Kode Pos 24251

2

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui

 

       Telepon    : 0644- 3199996

 

        Fax         : 0644- 3199996

 

        Email     : diskertransperin@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Hak Pengelolaan (HPL) Lahan Transmigrasi"