Standar Pelayanan Pembuatan Dokumen Rencana Teknis Satuan Permukiman (RTSP)

  1. Dokumen /Permasalahan yang di konsultasikan terkait bahan yang di butuhkan dalam Pembuatan Dokumen Rencana Teknis Satuan Permukiman (RTSP)

  1. Kepala Seksi Pembangunan Kawasan Transmigrasi menyusun bahan ekspose terkait Dokumen RTSP sekaligus pembuatan surat undangan rapat koordinasi
  2. JFU Membuat konsep bahan ekspose dan surat undangan rapat koordinasi
  3. Kepala Seksi Mengoreksi bahan ekspose dan surat undangan
  4. Melaksanakan rapat koordinasi dengan Bupati dan instansi terkait (BPN, Bappeda, Perizinan, PU, dan lainnya)
  5. JFU mengetik resume hasil rapat koordinasi dengan Bupati dan Dinas/Badan terkait
  6. Kepala Seksi Mengoreksi Resume rapat
  7. Mengusulkan anggaran terkait belanja Jasa Konsultansi Pembuatan Dokumen RTSP sebagai tindak lanjut pengembangan kawasan transmigrasi yang terarah

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen Rencana Teknis Satuan Permukiman (RTSP)

1

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara    tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas

 

Jln. Jln. Sultan Iskandar Muda No.12-13 Meunasah Capa Telp./fax (0644) 3199996 Kode Pos 24251

2

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui

 

       Telepon    : 0644- 3199996

 

        Fax         : 0644- 3199996

 

        Email     : diskertransperin@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pembuatan Dokumen Rencana Teknis Satuan Permukiman (RTSP)"