Standar Pelayanan Rekomendasi Proposal Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS)

  1. Surat Permohonan
  2. Proposal

  1. Pemohon mengajukan permohonan surat rekomendasi proposal lembaga LPKS
  2. Petugas memverifikasi Berkas
  3. Survey Lapangan
  4. Petugas memproses rekomendasi apabila memenuhi persyaratan
  5. Rekomendasi di paraf kasi/kabid dan ditandatangani kadis

3 hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Proposal Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS)

1

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara    tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas

 

Jln. Jln. Sultan Iskandar Muda No.12-13 Meunasah Capa Telp./fax (0644) 3199996 Kode Pos 24251

2

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui

 

       Telepon    : 0644- 3199996

 

        Fax         : 0644- 3199996

 

        Email     : diskertransperin@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Proposal Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS)"