Standar Pelayanan Rekomendasi Paspor Calon TKI

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy ijazah terakhir
  3. Fotocopy Akte kelahiran
  4. Surat keterangan kepala desa
  5. Hasil medical chek up
  6. Job order.

  1. Pemohon mengajukan berkas kepada petugas
  2. Petugas memverifiklasi berkas dan menyiapkan surat rekomendasi.
  3. 3.       Surat rekomendasi diparaf kasi, kabid dan ditandatangani kadis
  4. 4.       Pemohon dapat mengambil surat rekomendasi pada petugas Pelayanan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Paspor Calon TKI

1

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara    tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas

 

Jln. Jln. Sultan Iskandar Muda No.12-13 Meunasah Capa Telp./fax (0644) 3199996 Kode Pos 24251

2

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui

 

       Telepon    : 0644- 3199996

 

        Fax         : 0644- 3199996

 

        Email     : diskertransperin@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Paspor Calon TKI "