Standar Pelayanan Bursa Kerja Khusus (BKK)

  1. Mengajukan Proposal Pendirian Bursa Kerja Khusus (BKK )
  2. Struktur Organisasi BKK
  3. Mempunyai Personil Pengelola BKK
  4. Surat Keterangan Tentang Sarana Kantor Untuk Kegiatan Antar Kerja
  5. Surat Izin Operasional Satuan Pendidikan Menengah
  6. Rencana Penyaluran Tenaga Kerja Selama 1 (satu) Tahun
  7. Pas Foto Pengelola BKK Ukuran 3x4 Sebanyak 2 Lembar

  1. Pemohon Menyerahkan Berkas Permohonan
  2. Petugas Pelayanan Memeriksa Kelengkapan Berkas Permohonan.
  3. Survei Lapangan.
  4. Proses penerbitan Tanda Daftar BKK
  5. Proses Penandatanganan Tanda Daftar BKK

Maksimal 3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar BKK

1

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara    tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas

 

Jln. Jln. Sultan Iskandar Muda No.12-13 Meunasah Capa Telp./fax (0644) 3199996 Kode Pos 24251

2

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui

 

       Telepon    : 0644- 3199996

 

        Fax         : 0644- 3199996

 

        Email     : diskertransperin@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Bursa Kerja Khusus (BKK)"