Standar Pelayanan Pendaftaran Peserta Pelatihan Bagi Pencari Kerja

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Ijazah
  3. Pas Photo 3x4 cm warna
  4. Biodata
  5. Surat Pernyataan

  1. Calon peserta pelatihan mendaftar pada Bidang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja c/q. Seksi Penyelenggara Pelatihan dan Kelembagaan
  2. Panitia Rekrutmen menerima berkas, memeriksa sessuai deng syarat yang telah ditetapkan serta mengagendakan di buku pendaftaran
  3. Panitia Rekrutmen mengadakan wawancara dengan calon peserta yang telah memenuhi syarat
  4. Panitia Rekrutmen menyerahkan surat pernyataan untuk ditandatangani calon peserta.
  5. Panitia rekrutmen memberikan tanda bukti pendaftaran kepada calon peserta untuk dibawa pada saat pelatihan di mulai
  6. Panitia seleksi memanggil calon peserta untuk mengikuti pelatihan sesuai dengan jurusan yang diminati

Maksimal 2 (dua) Hari 

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Peserta Pelatihan Bagi Pencari Kerja

1

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara    tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas

 

Jln. Jln. Sultan Iskandar Muda No.12-13 Meunasah Capa Telp./fax (0644) 3199996 Kode Pos 24251

2

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui

 

       Telepon    : 0644- 3199996

 

        Fax         : 0644- 3199996

 

        Email     : diskertransperin@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran Peserta Pelatihan Bagi Pencari Kerja"