Standar Pelayanan Perpanjangan Izin Dan Penambahan Program Pelatihan Pada Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS)

  1. Fotocopy Akte Pendirian Lembaga atau akte perubahan
  2. Profil Lembaga
  3. Fotocopy NPWP
  4. Fotocopy Surat Keterangan Domisili
  5. Daftar Instruktur dan Tenaga Kepelatihan
  6. Program Pelatihan yang diselenggarakan
  7. Fotocopy KTP pimpinan dan pengurus lembaga
  8. Daftar Riwayat Hidup Pimpinan dan Instruktur
  9. Fotocopy surat tanda bukti kepemilikan atau penguasaan sarana, prasarana dan fasilitas pelatihan kerja minimal 2 tahun
  10. Foto Pamplet lembaga, ruang teori dan workshop

  1. Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) menyampaikan Surat Permohonan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Bireuen.
  2. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Bireuen memerintahkan Kasi Penyelenggara Pelatihan dan Kelembagaan untuk memproses permohonan izin.
  3. Kepala Seksi Penyelenggara Pelatihan dan Kelembagaan memeriksa dokumen serta melakukan peninjauan dan pemeriksaan lapangan untuk mengetahui apakah memenuhi syarat untuk diberikan ijin atau tidak.
  4. Survey Lapangan
  5. Apabila memenuhi syarat untuk diberikan izin, maka dibuatkan konsep Surat Izin Lembaga Pelatihan kerja Swasta (LPKS).
  6. Konsep izin disampaikan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Bireuen untuk ditandatangani.
  7. Setelah disetujui dan ditandatangani maka Surat Izin disampaikan kepada pemohon.

Maksimal 3 (tiga) hari kerja 

Tidak dipungut biaya

Perpanjangan Izin Dan Penambahan Program Pelatihan Pada Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS)

1

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara    tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas

 

Jln. Jln. Sultan Iskandar Muda No.12-13 Meunasah Capa Telp./fax (0644) 3199996 Kode Pos 24251

2

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui

 

       Telepon    : 0644- 3199996

 

        Fax         : 0644- 3199996

 

        Email     : diskertransperin@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perpanjangan Izin Dan Penambahan Program Pelatihan Pada Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS)"