Standar Pelayanan Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

  1. Permohonan dari serikat kerja
  2. Dokumen lain yang di perlukan terkait bahan yang di butuhkan dalam Percatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

  1. Pemohon mengajukan permohonan
  2. Petugas memverifikasi berkas (berkas lengkap dilanjutkan ke pencatatan, bila tidak lengkap dikembalikan ke pemohon)
  3. Petugas membuat surat pencatatan SP/SB
  4. Surat pencatatan di paraf Kasi/Kabid dan ditandatangani Kadis
  5. Petugas menyerahkan pencatatan SP/SB kepada pemohon

Maksimal 2 (Dua) hari kerja 

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

1

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara    tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas

 

Jln. Jln. Sultan Iskandar Muda No.12-13 Meunasah Capa Telp./fax (0644) 3199996 Kode Pos 24251

2

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui

 

       Telepon    : 0644- 3199996

 

        Fax         : 0644- 3199996

 

        Email     : diskertransperin@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh"