Standar Pelayanan Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)

  1. Permohonan tertulis.
  2. Photo Copy Akte Pendirian/ Akte Perusahaan badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang.
  3. Photo Copy Surat Keterangan Domosili Perusahaan.
  4. Photo Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Photo Copy bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan sesuai Undang-undang nomor 7 Tahun 1981 yang masih berlaku.
  6. Photo Copy Anggaran Dasar yang memuat kegiatan di bidang jasa penempatan tenaga kerja.
  7. Photo Copy Sertifikat Hak kepemilikan tanah berikut bangunan kantor atau perjanjian kontrak minimal 5 tahun yang dikuatkan dengan akta notaris
  8. Bagan struktur organisasi dan personil
  9. Rencana kerja lembaga penempatan tenaga kerja minimal 1 Tahun.
  10. Pas Photo pimpinan perusahaan berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar.

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bireuen
  2. Petugas meneliti berkas, jika sudah lengkap diagendakan
  3. Petugas melakukan survey ke lokasi/lapangan.
  4. Berdasarkan hasil survey, jika memenuhi syarat maka segera diproses untuk diterbitkan surat izin
  5. Penanda tanganan Surat izin oleh Kepala Dinas
  6. Penyerahan Surat izin kepada Pemohon.

Maksimal 5 (lima) hari kerja 

Tidak dipungut biaya

Izin Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)

1

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara    tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas

 

Jln. Jln. Sultan Iskandar Muda No.12-13 Meunasah Capa Telp./fax (0644) 3199996 Kode Pos 24251

2

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui

 

       Telepon    : 0644- 3199996

 

        Fax         : 0644- 3199996

 

        Email     : diskertransperin@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)"