Standar Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

  1. Membawa formulir pengaduan
  2. Membawa naskah dinas
  3. Membawa Undangan
  4. Membawa berita acara mediasi
  5. Membuat Surat Anjuran

  1. Mediator menerima surat pengaduan PHI/PHK dari pekerja
  2. Mediator mempelajari surat pengaduan PHI/PHK dan mencatat dalam buku register serta membuat undangan pemanggilan mediasi kepada pihak-pihak yang berselisih
  3. Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan mengoreksi dan memaraf undangan
  4. Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengoreksi dan memaraf undangan
  5. Kepala Dinas mengoreksi dan menandatangani , menyetujui atau tidak menyetujui undangan
  6. Mediator menggandakan, menyetempel dan mengantar undangan yang sudah ditandatangani kepala dinas kepada pihak-pihak yang berselisih
  7. Pihak-pihak yang berselisih menerima undangan pemanggilan mediasi dan datang ke Disperinaker
  8. Mediator melakukan mediasi antara pihak-pihak yang berselisih dan membuat berita acara mediasi
  9. Pihak-pihak yang berselisih yang berselisih menerima dan menandatangani berita acara kesepakatan yang difasilitasi oleh mediator
  10. Mediator membuat surat Anjuran (bila tidak terjadi kesepakatan bersama)
  11. Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan mengoreksi dan memaraf , menyetujui atau tidak menyetujui Surat Anjuran
  12. Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengoreksi dan memaraf , menyetujui atau tidak menyetujui Surat Anjuran
  13. Kepala Dinas mengoreksi dan memaraf , menyetujui atau tidak menyetujui Surat Anjuran
  14. Mediator menggandakan, menyetempel, mengarsip laporan Surat Anjuran yang sudah ditandatangai Kepala dinas serta mengirimkan ke pihak-pihak yang berselisih
  15. Pihak-pihak yang berselisih yang berselisih menerima dan membuat surat ajuan untuk dibuatkan risalah (rangkuman hasil mediasi)
  16. Mediator menerima surat ajuan dan membuatkan risalah (rangkuman hasil mediasi)
  17. Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan mengoreksi dan memaraf , menyetujui atau tidak menyetujui Surat Risalah
  18. Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengoreksi dan memaraf , menyetujui atau tidak menyetujui Surat Risalah
  19. Kepala Dinas mengoreksi dan memaraf , menyetujui atau tidak menyetujui Surat Risalah
  20. Mediator menggandakan, menyetempel, mengarsip laporan Surat Risalah yang sudah ditandatangai Kepala dinas serta mengirimkan ke pihak-pihak yang berselisih

2 (dua) hari sejak surat permohonan diterima.

Tidak dipungut biaya

Fasilitas Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

1

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara    tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas

 

Jln. Jln. Sultan Iskandar Muda No.12-13 Meunasah Capa Telp./fax (0644) 3199996 Kode Pos 24251

2

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui

 

       Telepon    : 0644- 3199996

 

        Fax         : 0644- 3199996

 

        Email     : diskertransperin@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial"