Standar Pelayanan Penanganan Surat Masuk

  1. - Identitas pengiriman yang jelas seperti nama dan alamat. Tujuan surat jelas seperti nama dan alamat yang dituju.
  2. - Isi surat jelas termasuk nomor surat, sifat surat, perihal surat, kop surat
  3. - Keabsahaan surat terlihat pada Nama,tanda tangan dan stempel alamat surat.

  1. - Pemohon mengajukan surat ke Badan Kesbangpol melalui sekretariat.
  2. - Petugas menerima dan mengagendakan surat pada buku agenda surat masuk sebelum disampaikan kepada Kepala Badan Kesbangpol.
  3. - Kepala Badan mendisposisikan surat tersebut dan di kembalikan ke petugas untuk diteruskan.
  4. - Petugas meneruskan surat ke Bidang bila isi disposisi diteruskan ke bidang, bila tidak maka surat akan diarsipkan.
  5. - Kepala Bidang akan meneruskan surat kepada kasubid untuk menanggapi surat tersebut.
  6. - Kasubid segera menindaklanjuti, dengan memberikan jawaban atas permohonan si pemohon.
  7. - Pemohon menerima data / surat balasan dari Badan Kesbangpol.

  1. Surat penegasan : 30 menit
  2. Permintaan data : 3 (tiga) hari

Tidak dipungut biaya

Surat Masuk (Isian data / informasi )

  1. Secara langsung :

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan kepada Kepala Bidang Politik pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Manggarai Barat

         2. Secara Tidak Langsung :

     Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Manggarai Barat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penanganan Surat Masuk"