Standar Pelayanan Bantuan Keuangan Partai Politik

  1. 1. Surat Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya dengan menggunakan Kop Surat dan Cap/Stempel Partai Politik ditujukan kepada Bupati Manggarai Barat dengan tembusan disampaikan kepada : 1. Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Manggarai Barat; 2. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Manggarai Barat.
  2. a. Surat Keputusan DPP Partai Politik yang menetapkan susunan kepengurusan DPC Partai Politik Tingkat Kabupaten Manggarai Barat yang dilegalisir oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jendral DPP Partai Politik atau sebuatan lainnya atau dilegalisir berdasarkan ketentuan AD/ART masing – masing Partai Politik.
  3. b. Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  4. c. Surat keterangan Autenfikasi Hasil Penetapan Perolehan Kursi dan Suara Partai Politik Hasil Pemilihan Umum DPRD Kabupaten Manggarai Barat yang dilegalisir oleh Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat.
  5. d. Nomor Rekening Kas Umum Partai Politik yang dibuktikan dengan pernyataan pembukaan rekening di bank.
  6. e. Rencana penggunaan dana bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran sebelumnya yang telah diperiksa BPK.
  7. f. Surat pernyataan Ketua Partai Politik tentang pertanggungjawaban secara formil dan materil dalam penggunaan anggaran bantuan keuangan partai politik dan bersedia dituntut sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang – undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar terhadap kelengkapan administrasi Bantuan Dana Partai Politik yang ditandatangani oleh Ketua, Sekretaris dan Bendahara atau sebutan lainnya di atas meterai dengan menggunakan kop surat partai politik.
  8. g. Kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud diatas dibuat dalam rangkap 3 (tiga).

  1. 1. Ketua DPC Partai Politik (Pemohon) mengajukan surat permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya dengan menggunakan kop surart dan cap stempel Partai Politik kepada Bupati Manggarai Barat dan tembusannya disampaikan kepada Kepala BPKD Kab. Manggarai Barat dan Kepala Badan Kesbangpol Kab. Manggarai Barat disertai dengan kelengkapan persyaratan diatas.
  2. 2. Petugas menerima surat permohonan tersebut untuk dicatat dalam agenda masuk, selanjutnya diserahkan kepada Kepala Badan kesbangpol untuk didisposisi.
  3. 3. Kepala Badan memberikan disposisi dan selanjutnya Sekretaris mendistribusikan sesuai disposisi Kepala Badan kepada Kepala Bidang Politik.
  4. 4. Kepala Bidang Politik meneruskan kepada kasubid untuk diverifikasi persyaratan data dan kelengkapan administrasi permohonan bantuan keuangan partai politik.
  5. 5. Apabila berkas kurang lengkap maka kasubid akan mengembalikan berkas tersebut kepada Ketua DPC Partai Politik (Pemohon) dan diberikan masa waktu selama 7(tujuh) hari untuk melengkapi berkas sesuai dengan catatan yang diberikan.
  6. 6. Apabila berkas persyaratan sudah lengkap maka kasubid akan melaporkan kepada Kepala Bidang untuk memberikan instruksi selanjutnya.
  7. 7. Kepala Bidang menugaskan kasubid untuk membuat undangan rapat dengan anggota Tim Verifikasi.
  8. 8. Melaksanakan rapat dengan Tim Verifikasi untuk membahas dokumen persyaratan kelengkapan Bantuan Keuangan Partai Politik.
  9. 9. Setelah dinyatakan lengkap dan sesuai, Tim menandatangani Berita Acara Hasil Verifikasi.
  10. 10. Kasubid membuat Rekomendasi Pencairan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik yang ditujukan kepada Bupati Manggarai Barat untuk mendapat persetujuan.
  11. 11. Setelah disetujui Bupati, maka pencairan dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kab. Manggarai Barat

  1. Verifikasi Dokumen Bantuan Keuangan Partai Politik dilakukan maksimal 2 (dua) harikerja.
  2. Apabila dokumen dinyatakan lengkap, pengajuan dokumen pencairan keuangan Partai Politik kepada Bupati bias dilakukan maksimal 2 (dua) hari kerja
  3. Apabila Bantuan Keuangan Partai Politik dinyatakan tidak lengkap, akan dikembalikan untuk dilengkapi paling lambat 5 (lima) hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Bantuan Keuangan Partai Politik

  1. Secara langsung: Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan kepada Kepala Bidang Politik pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten  Manggarai Barat.
  2. Secara Tidak Langsung: Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Manggarai Barat.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Bantuan Keuangan Partai Politik"