Standar Pelayanan Pelayanan Penempatan Mahasiswa/Siswa Magang/Praktek/PKL

  1. Permohonan dari Biro pengusul
  2. Surat Perintah Penunjukan Kerja

  1. Kepala dinas mendisposisikan surat masuk dari Fakultas/sekolah untuk ditindak lanjuti oleh sekretaris sesuai arahan kadis
  2. Sekretaris memerintahkan Kasubbag Umum dan Kepeg.untuk membuat surat balasan untuk Fakultas/sekolah sesuai dengan arahan kadis
  3. Kasubbag Umum dan Kepeg.mengonsep surat balasan Untuk Fakultas/Sekolah sesuai dengan arahan atasan
  4. Memerintahkan JFU untuk mengetik surat balasan penerimaan/penolakan mahasiwa/siswa magang/praktek/PKL
  5. Kasubbag Umum dan Kepeg.menerima, mengoreksi,memberi paraf konsep surat balasan dan melaporkan kepada sekretaris
  6. Sekretaris menerima dan memberi paraf surat balasan dan melaporkan kepada kadis
  7. Kadis menerima, menandatangani surat balasan tersebut dan mengembalikan surat balasan tersebut kepada sekretaris melalui JFU
  8. Sekretaris menerima dan mengembalikan kepada Kasubbag Umum dan Kepeg.untuk kelanjutannya
  9. Memerintah JFU untuk memberi nomor agenda, menstempel, mengarsipkan dan mengirimkan ke pemohon

2 (dua) hari sejak surat permohonan diterima.

Tidak dipungut biaya

Izin Penenlitian

1

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara    tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas

 

Jln. Jln. Sultan Iskandar Muda No.12-13 Meunasah Capa Telp./fax (0644) 3199996 Kode Pos 24251

2

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui

 

       Telepon    : 0644- 3199996

 

        Fax         : 0644- 3199996

 

        Email     : diskertransperin@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pelayanan Penempatan Mahasiswa/Siswa Magang/Praktek/PKL"