2 (dua) hari sejak surat permohonan diterima.
Tidak dipungut biaya
Izin Penenlitian
1 |
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas |
|
Jln. Jln. Sultan Iskandar Muda No.12-13 Meunasah Capa Telp./fax (0644) 3199996 Kode Pos 24251 |
2 |
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui |
|
Telepon : 0644- 3199996 |
|
Fax : 0644- 3199996 |
|
Email : diskertransperin@gmail.com |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store