Standar Pelayanan Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)/LSM

  1. 1. Surat Permohonan Pendaftaran secara tertulis yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Organisasi yang ditujukan kepada Bupati Manggarai Barat
  2. a. Akte pendirian dan status ormas yang disahkan oleh notaris.
  3. b. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang disahkan oleh notaris.
  4. c. Tujuan dan program ormas
  5. d. Surat Keputusan tentang susunan pengurus ormas secara lengkap yang sah sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
  6. e. Biodata pengurus organisasi yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara atau sebutan lainnya.
  7. f. Pas foto berwarna pengurus organisasi dengan ukuran 4x6 terbaru dalam 3 bulan terakhir.
  8. g. Foto copy KTP pengurus organisasi.
  9. h. Surat keterangan domisili organisasi dari Kepala Desa/Lurah/Camat atau sebutan lainnya.
  10. i. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Organisasi.
  11. j. Foto kantor secretariat Ormas tampak depan yang memuat papan nama organisasi.
  12. k. Keabsahan kantor atau secretariat ormas dilampiri bukti kepemilikan atai surat perjanjian kontrak dan izin pakai dari pemilik/pengelola.
  13. l. Surat pernyataan kesediaan menerbitkan kegiatan pengurus dan/atau anggota organisasi.
  14. m. Surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan partai politik yang ditandatangani oleh ketua dan/atau sekretaris dan sebutan lainnya.
  15. n. Surat pernyataan tidak terjadi konflik kepengurusan yang ditandatangani oleh ketua dan/atau sekretaris dan sebutan lainnya.
  16. o. Surat pernyataan bahwa nama, lambing bendera,tanda,gambar,symbol,atribut, cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten adan/atau hak cipta pihak lain yang ditandatangani oleh ketua dan/atau sekretaris dan sebutan lainnya.
  17. p. Surat pernyataan bahwa sanggup menyampaikan laporan perkembangan dan kegiatan ormas setiap tahun yang ditandatangani oleh ketua dan/atau sekretaris dan sebutan lainnya.
  18. q. Surat pernyataan pertanggungjawaban terhadap keabsahan,isi,data, informasi dokumen/berkas yang diserhkan dan bersedia dituntut secara hokum yang ditandatangani oleh ketua dan/atau sekretaris dan sebutan lainnya.
  19. r. Rekomendasi dari Kementerian Agama untuk ormas yang memiliki kekhususan bidang agama.
  20. s. Rekomendasi dari kementerian dan SKPD yang membidangi urusan kebudayaan untuk ormas yang
  21. t. Rekomendasi dari kementerian dan/atau lembaga/SKPD yang membidangi urusan tenaga kerja untuk Ormas serikat buruh dan serikat pekerja.
  22. u. Surat pernyataan kesediaan dan persetujuan untuk ormas yang dalam kepengurusannya mencangtumkan nama pejabat negaram pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat..

  1. 1. Pemohon mendaftarkan diri pada Badan Kesbangpol Kabupaten Manggarai Barat dengan tujuan pemohon mengajukan surat permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas/LSM disertai dengan kelengkapan persyaratan;
  2. 2. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas;
  3. 3. Petugas melakukan pencatatan dan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas.
  4. 4. Permohonan diteruskan kepada Kepala Bidang Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan untuk diverifikasi dan dicek keabsahan dokumen pendaftaran.
  5. 5. Apabila berkas persyaratan kurang lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon dan diberikan batas waktu selama 14 hari untuk melengkapi persyaratan.
  6. 6. Apabila berkas persyaratan sudah lengkap maka dokumen diteruskan kepada Kepala Badan Kesbangpol Kab.Manggarai Barat.
  7. 7. Kepala Badan Kesbangpol mengirimkan Formulir keabsahan dokumen kepada Menteri Dalam Negeri melalui pos.
  8. 8. Unit Layanan Administrasi Kementerian Dalam Negeri Indonesia melakukan pencatatan hasi pemeriksaan dokumen pendaftaran dalam registrasi permohonan.
  9. 9. Dalam jangka waktu 15 hari sejak dicatat dalam registrasi, Menteri Dalam Negeri RI akan memberikan atau menolak penerbita Surat Keterangan Terdaftar (SKT) .

  1. Verifikasi Dokumen Pendaftaran dilakukan maksimal 3 (tiga) harikerja.
  2. Apabila dokumen dinyatakan lengkap, pengiriman dokumen pendaftaran ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dilakukan 2 (dua) hari kerja.
  3. Apabila Dokumen Pendaftaran dinyatakan tidak lengkap, akan dikembalikan untuk diperbaiki paling lambat  15 (lima belas) hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas/LSM

  1. Secara langsung :

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan kepada Kepala Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Manggarai Barat

  1. Secara Tidak Langsung :

     Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Manggarai Barat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)/LSM"