Pelimpahan Bimbingan Klien Pemasyarakatan

  1. Surat permohonan pelimpahan bimbingan klien pemasyarakatan
  2. Surat pernyataan dari penjamin di tempat yang dituju

  1. 1. Klien mengajukan permohonan pelimpahan bimbingan kepada Kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan
  2. 2. Pembimbing Kemasyaraktan menelaah permohonan dan kelengkapan dokumen persyaratan dan disampaikan kepada Kepala Bapas
  3. 3. Terhadap permohonan klien dilakukan sidang TPP
  4. 4. Kepala Bapas memeriksa dan memberi persetujuan atau penolakan terhadap permohonan tersebut
  5. 5. Klien menerima surat persetujuan atau surat penolakan pemindahan bimbingan dari Kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan

Paling lama 10 hari kerja


Tidak dipungut biaya

Surat persetujuan pelimpahan bimbingan klien pemasyarakatan

1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Bapas 

2. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas 

3. Kepala UPT Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan 

4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada public yang menyampaikan pengaduan

Seluruh pengaduan dapat disampaikan melalui

 Whatsapp. 081320964839

 Telp. 022-7312495

 email : bapas1bandung@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store