Surat Izin Praktek Apoteker ( SIPA )

  1. Mengisi formulir
  2. Fotocopy E KTP
  3. Fotocopy STR yang di legalisir KFN
  4. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas produksi atau distribusi / penyaluran
  5. Surat rekomendasi dari organisasi profesi
  6. Pas foto berwarna ukuran
  7. Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan atau pejabat yang ditunjuk

  1. Mengajukan permohonan secara daring , atau
  2. Mengambil nomor antrian
  3. Mengisi formulir dan menyerahkan permohonan

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktek Apoteker ( SIPA )

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktek Apoteker ( SIPA )"