Pelayanan Rawat Inap dilakukan oleh dokter spesialis yang menangani pasien
Waktu rawat inap ada 1 hari dan bisa lebih dari 3 Hari tergantung dengan kondisi pasien yang dirawat
Pasien Umum : Sesuai dengan Perda No.8 Tahun 2013
Pasien BPJS : Permenkes RI No.4 Tahun 2017
Pelayanan Instalasi Rawat Inap
1. Kotak Saran
2. Pengaduan Masyarakat : http://rsud.padangpanjang.go.id/saluran-pengaduan
3. Email : rsud.pp@padangpanjang.go.id / rsudkotapadangpanjang15@gmail.com
4. No Tlp / WA / SMS : 0811-6661-414
5. Ruangan Layanan Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store