Standar Pelayanan Instalasi Rawat Inap

  1. Surat pengantar / permintaan rawat inap
  2. Kartu identitas / KTP / Kartu Keluarga
  3. Rekam Medik

  1. Melakukan pendaftaran rawat inap
  2. Petugas admisi menjelaskan General Consent
  3. Petugas admisi menghubungi petugas ruangan untuk ketersedian ruangan
  4. Jika dibutuhkan pasien diantar oleh petugas keruangan
  5. Perawat ruangan serah terima
  6. Pasien divisite oleh dokter spesialis sebagai DPJP
  7. Asuhan keperawatan diberikan pada pasien selama rawatan
  8. Perencanaan pulang pasien / rujuk
  9. Penyelesaian administrasi

Pelayanan Rawat Inap dilakukan oleh dokter spesialis yang menangani pasien
Waktu rawat inap ada 1 hari dan bisa lebih dari 3 Hari tergantung dengan kondisi pasien yang dirawat

Pasien Umum : Sesuai dengan Perda No.8 Tahun 2013

Pasien BPJS : Permenkes RI No.4 Tahun 2017

Pelayanan Instalasi Rawat Inap

1. Kotak Saran

2. Pengaduan Masyarakat : http://rsud.padangpanjang.go.id/saluran-pengaduan

3. Email : rsud.pp@padangpanjang.go.id / rsudkotapadangpanjang15@gmail.com

4. No Tlp / WA / SMS : 0811-6661-414

5. Ruangan Layanan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Rawat Inap"