Izin Usaha Perkebunan

  1. Fotocopy Izin lokasi
  2. Fotocopy E KTP
  3. Fotocopy NPWP
  4. Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan prov. Jatim dan gubernur Jatim untuk IUP P yang diterbitkan bupati
  5. Jaminan pasokan bahan baku
  6. Rencana kerja pembangunan usaha industripengolahan hasil perkebunan
  7. Izin lingkungan
  8. Fotocopy akta pendirian usaha
  9. Pernyataan kesediaan kemitraan
  10. Rencana kerja pembangunan kebun dan unit pengolahan hasil perkebunan termasuk rencana fasilitas pembangunan

  1. Mengajukan permohonan secara daring , atau
  2. Mengambil nomor antrian
  3. Mengisi formulir dan menyerahkan dokumen permohonan

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Perkebunan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perkebunan"