Pelayanan Pengaduan Pemadam Kebakaran

  1. Masyarakat yang melihat kejadian kebakaran;
  2. Pemilik rumah yang terkena kebakaran
  3. Masyarakat melaporkan kejadian kebakaran di Piket Pemedam kebakaran atau melalui Via telepon

  1. Masyarakat menyampaikan informasi ke piket/posko pemadam kebakaran atas peristiwa terjadinya kebakaran
  2. Petugas piket menerima laporan, dan langsung menyampaikan kepada pimpinan dan Semua anggota damkar untuk berkumpul
  3. Anggota damkar Siap Siaga baik perlengkapan maupun mobil pemadam kebakaran serta pendukung lainnya dan segera menuju TKP kebakaran

  1. Penerimaan laporan 5 Menit
  2. Persiapan dan sampai ke TKP kebakaran 15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengaduan Pemadam Kebakaan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan langsung di satpol.PP kabupaten manggarai Barat
  2. Menyampaikan langsung di Posko pemadam kebakaran
  3. Menyampaikan langsung via telepon Anggota pemadam kebakaran Satpol.pp
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Pemadam Kebakaran"