Standar Pelayanan Publik Penanganan Surat Masuk

  1. Ada identitas pengirim tertera disurat seperti :• Nama,• Alamat dan • Nomor telepon
  2. Nama dan alamat yang dituju jelas

  1. Pemohon mengajukan surat/dokumen/naskah permohonan ke Satpol.PP
  2. Pengadministrasi persuratan menerima permohonan dan membuatkan kartu kendali
  3. Kasat satpol.PP mendisposisikan ke Sekretaris dan Kepala Bidang
  4. Pengadministrasi Persuratan menyampaikan lembar disposisi ke Sekretaris dan Kepala Bidang
  5. Sekretaris dan Kepala Bidang memberikan jawaban atas permohonan dari pemohon
  6. Pemohon menerima surat / data balasan

Prosedur penanganan surat masuk,  petugas Piket menerima  surat masuk, kemudian diteruskan ke Pramutamu untuk diagendakan  di buku surat masuk, sambil menyiapkan kertas disposisi, kemudian di teruskan ke meja pimpinan untuk di disposisikan baik ke sekretaris atau Bidang untuk segera ditindaklanjuti.

Tidak dipungut biaya

Tanda Terima Surat Masuk

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat  yang ditujukan kepada Satpol.PPKabupaten Manggarai Barat Dengan alamat  Jalan daniel daeng Nabit Labuan Bajo
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via : Telepon/WA ; --Email            ; satpolppdamkar@gmail.idWebsite         ; --
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

satpolppdamkar@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Penanganan Surat Masuk"