Samsat Jemput Antar

  1. 1. STNK / SKPD (Notice Pajak) sesuai dengan data kendaraan bermotor (Asli)
  2. 2. Uang pembayaran pajak kendaraan bermotor

  1. 1. Wajib Pajak melengkapi persyaratan;
  2. 2. Wajib Pajak menelpon nomor samsat jemput antar (082255950022) untuk mengetahui jumlah tagihan pembayaran pajak kendaraan bermotor
  3. 3. Petugas samsat jemput antar mengambil berkas wajib pajak
  4. 4. Berkas permohonan yang lengkap akan diserahkan dan dientry oleh petugas pengadministrasian pajak 1 tahunan Unit Pendapatan Pelayanan Daerah (UPPD) Banjarmasin 1;
  5. 5. Berkas yang sudah di entry akan diserahkan ke pihak kasir dan dibayarkan oleh petugas samsat jemput antar
  6. 6. Berkas yang sudah selesai pembayaran akan disahkan di loket 2 pengesahan dan penyerahan berkas
  7. 7. Berkas diserahkan ke wajib pajak.

1. Pengambilan berkas 20 Menit

2. Verifikasi dan penginputan 10 Menit

3. Penyerahan berkas 20

Untuk Pajak Kendaraan Bermotor Berdasarkan PERGUB No. 035 Tahun 2020 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020

Samsat Jemput Antar

  1. Datang langsung;
  2. Pengaduan Online (Lapor-SP4N) melalui www.lapor.go.id;
  3. SMS ke 1708 dengan cara LAPORPAMAN (SPASI) ADUAN
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Samsat Jemput Antar"