lzin Pelabuhan Umum a. Badan Usaha Pelabuhan (Pelabuhan pengumpan lokal) b. Pembangunan Pelabuhan Laut (Pelabuhan pengumpan lokal) c. Pengembangan Pelabuhan (Pelabuhan pengumpan lokal) d. Pengoperasian Pelabuhan (Pelabuhan pengumpan lokal)

  1. Telah terdaftar dalam sistem OSS dan memiliki NIB
  2. Pelaku Usaha berbentuk Non Perseorangan
  3. Memiliki Akte yang terdaftar dalam AHU ONLINE yang disyahkan oleh KEMENKUMHAM, akta perusahaan dimaksud didirikan khusus untuk kegiatan usaha dibidang angkutan sungai dan danau
  4. Badan Usaha Pelabuhan (Pelabuhan pengumpan lokal Akta Perusahaan Yang Didirikan dengan lingkup kegiatan usaha hanya mencantumkan kegiatan usaha jasa kepelabuhanan yaitu: a. penyediaan dan/atau pelayanan iasa dermaga untuk bertambah; b. penyediaan dar/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih; c. penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dar/atau kendaraan; d. penyediaan dan/atau pelayanan iasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan petikemas, e. penyediaan dan/atau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkar muat, serta peralatan pelabuhan; f. penyediaan dan/atau pelayanan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, dan ro-ro, g. penyediaan dan/atau pelayanan iasa bongkar muat barang; h. penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang; i. penyediaan dan/atau pelayanan jasa penundaan kapal
  5. Pembangunan Pelabuhan Laut (Pelabuhan pengumpan lokal 1. Salinan dokumen perjanjian konsesi pengusahaan pelabuhan sesuai ketentuan sebagaimana diatur UU l7 Tahun 2008 tentang Pelayaran, PP 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan dan PM 15 Tahun 2015; 2. Salinan dokumen Rencana lnduk Pelabuhan; 3. Rencana teknis bangunan pelabuhan yang paling sedikit memuat: a. gambar yang memuat situasi atau rencana tapak, denah, tampak dan potongan; b. gambar rencana pondasi termasuk detailnya; c. gambar rencana kolom, balok. plat dan detailnya. d. Kondisi tanah (borlog/ stratigrafi). e. Rencana penempatan fasilitas SBNP. f. Koordinat geografis minimal4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi demaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat. 4. lzin Lingkungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  6. Pengembangan Pelabuhan (Pelabuhan pengumpan lokal 1. Peta rencana lokasi pelabuhan dengan skala yang memadai dan menggambarkan letak lokasi dilengkapi dengan titik koordinat geografis, nama lokasi, dan letak wilayah administratif serta digambarkan dalam Peta Laut: 2. Studi Kelayakan sesuai dengan outline sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayal (1) huruf f PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut; 3. Salinan Peraturan Daerah (Peraturan Gubemur dan Peraturan Bupati/Walikota) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten/ Kota apabila Peraturan Daerah tersebut belum ditetapkan, melampirkan Surat Keterangan dari Gubemur dan/atau Bupati/Walikota bahwa rencana lokasi Pelabuhan tidak bertentangan dengan RTRW; 4. Berita acara peninjauan dan evaluasi rencana lokasi pelabuhan oleh Syahbandar pada pelabuhan terdekat dan Distrik Navigasi setempat yang paling sedikit memuat: a. Alur-Pelayaran; b. Kedalaman kolam pelabuhan; c. Rintangan Navigasi-Pelayaran.
  7. Pengoperasian Pelabuhan (Pelabuhan pengumpan lokal 1. Berita acara pemeriksaan fisik, uji coba sandar/lepas dan olah gerak kapal oleh tim teknis terpadu yang terdiri dari unsur Sekretariat Jenderal, Direkloral Jenderal Perhubungan Laut yang paling sedikit memuat: a. Pembangunan pelabuhan atau terminal telah selesai dilaksanakan sesuai dengan desain. b. Tersedia fasilitas untuk menjamin kelancaran arus penumpang dan barang. c. Kecepatan sandar dan kondisi dermaga saat disandari kapal (defleksi dermaga, bollard, dan fender) 2. Daffar SDM dibidang teknis pengoperasian pelabuhan yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dibuktikan denqan sertifikat. 3. Sistem dan prosedur pelayanan kapal dan barang

  1. Pendaftaran: a. Pendaftaran oleh Pelaku Usaha (Non Perseorangan) melalui laman OSS (htpp//oss.9o.id) dan memilih menu DAFTAR b. Pelaku Usaha mengisi FORM REGISTASI -Nomor lnduk Kependudukan (NlK) untuk Pelaku Usaha Non Perseorangan atas nama Penanggung Jawab c. Pelaku Usaha menerima email untuk mengaktifan OSS dan melakukan aktivasi d- Pelaku Usaha menerima email Usemame dan Password untuk login pendaftaran usaha pada input 'MASUK" dilaman OSS e. Pelaku Usaha melengkapi data{ata dengan memilih menu permohonan berusaha sebagai berikut : -Perorangan -Non Perorangan (AKTA terdaftar dalam AHU ONLINE ) -Sektor Usaha -KBLI sesuai ienis usaha f. Pelaku Usaha menceklist pemenuhan komilmen 9. Pelaku Usaha memperoleh Nomor lnduk Berusaha (NlB) h. Pelaku usaha memperoleh izin usaha sesuai KBLI pengaiuannya bersifat efektif atau tidak efektif CATATAN: Untuk Pendaftaran sampai dengan terbitnya NlB, lamanya tergantung pada Pelaku Usaha
  2. Pemenuhan Komitmen a. Pelaku Usaha membuat Surat Pemyataan Pemenuhan Komitmen b. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan terhadap berkas pemenuhan komitmen c. Berkas dinyatakan benar dan lengkap d. Notifikasi lzin Usaha
  3. lzin Usaha Efeklif yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS
  4. lzin Komersial/Operasional yang dikeluarkan oleh lembaga OSS (khusus untuk izin penyelenggaraan Pelabuhan penveberangan untuk kegiatan Pembangunan Pelabuhan Pengumpan Lokal

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

lzin Pelabuhan Umum

Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Penanaman Modal
dan PTSP Kabupaten Gresik melalui:
1. dpmptsp.gresikkab.go.id
2. Sms Gateway/WA. 08952777 4449
3. Kotak Saran dan Masukan
4. Surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "lzin Pelabuhan Umum a. Badan Usaha Pelabuhan (Pelabuhan pengumpan lokal) b. Pembangunan Pelabuhan Laut (Pelabuhan pengumpan lokal) c. Pengembangan Pelabuhan (Pelabuhan pengumpan lokal) d. Pengoperasian Pelabuhan (Pelabuhan pengumpan lokal)"