Mutasi masuk

  1. 1. KTP tujuan sesuai dengan data kendaraan bermotor (Asli/fotokopi 1 Lembar);
  2. 2. SKPD dan STNK (Notice Pajak) sesuai dengan data kendaraan bermotor (Asli/fotokopi 1 Lembar)
  3. 3. Untuk Badan Hukum melampirkan SIUP/NPWP yang dilegalisasi (fotokopi 1 Lembar)
  4. 4. Untuk kendaraan umum/plat kuning melampirkan ijin trayek (fotokopi 1 Lembar)
  5. 5. Cek Fisik
  6. 6. Surat Pengantar Daftar STNK dari Pelayanan BPKB Ditlantas Polda Kalsel
  7. 7. Surat keterangan fiskal antar daerah
  8. 8. Kuitansi pembelian bermaterai cukup, jika disertakan bea balik nama
  9. 9. Jika dalam pengurusannya melalui perwakilan, maka wajib pajak melengkapi: 10. Untuk Perseorangan?Surat Kuasa Bermaterai cukup disertai Fotokopi KTP yang dikuasakan (1 Lembar) 11. Untuk Badan Hukum?Surat Kuasa Bermaterai cukup menggunakan KOP Badan Hukum yang ditandatangani pimpinan dan Stempel disertai Fotokopi KTP yang dikuasakan (1 Lembar) 12. Untuk Instansi Pemerintahan? Surat tugas menggunakan KOP Instansi Pemerintahan yang ditandatangani pimpinan dan Stempel disertai Fotokopi KTP yang dikuasakan (1 Lembar)

  1. 1. Wajib Pajak melengkapi persyaratan;
  2. 2. Wajib Pajak melakukan cek fisik di Loket Cek Fisik
  3. 3. Wajib Pajak membeli Formulir STNK dan TNKB di Loket Formulir dan mengisi data formlir yang tersedia
  4. 4. Jika kendaraan bermotor Roda 4 dengan ketentuan diatas 2000 cc dan kepemilikan pribadi dilakukan pengecekan progresif di loket progresif
  5. 5. Wajib Pajak ke Loket Penetapan Pajak Mutasi Masuk
  6. 6. Wajib Pajak mengambil antrian diloket antrian
  7. 7. Wajib Pajak memasukkan berkas di Loket Penelitian 1 sesuai dengan pemanggilan antrian
  8. 8. Berkas permohonan diverifikasi oleh kepolisian;
  9. 9. Berkas permohonan yang lengkap akan diserahkan dan dientry oleh petugas pengadministrasian pajak Unit Pendapatan Pelayanan Daerah (UPPD) Banjarmasin 1;
  10. 10. Berkas yang sudah di entry akan diserahkan ke pihak kasir
  11. 11. Wajib pajak membayar tagihan di loket Kasir sesuai dengan pemanggilan antrian
  12. 12. Wajib Pajak menerima STNK dan SKPD (Notice Pajak) di loket 2 pengesahan dan penyerahan STNK
  13. 13. Wajib Pajak mengambil TNKB di Workshop TNKB

1. cek fisik dan formulir di loket formulir 5 menit

2. verifikasi berkas di loket penetapan pajak mutasi masuk 5 menit

3. verifikasi berkas di loket 1 pendaftaran 5 menit

4. penginputan data mutasi masuk10 menit

5. pembayaran dan penyerahan berkas oleh kasir 5 menit

-Untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Berdasarkan PERGUB No. 035 Tahun 2020 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020

-Untuk STNK dan TNKB Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

 STNKèRoda 2/3 Rp. 100.000; Roda 4 dan lebih Rp. 200.000

 TNKBèRoda 2/3 Rp. 60.000; Roda 4 dan lebih Rp 100.000

MEKANISME PENDAFTARAN MUTASI MASUK

  1. Datang langsung;
  2. Pengaduan Online (Lapor-SP4N) melalui www.lapor.go.id;
  3. SMS ke 1708 dengan cara LAPORPAMAN (SPASI) ADUAN
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi masuk"