Penerbitan SIM A Baru

  1. MEMBAWA FOTO COPY E-KTP
  2. MEMBAWA SURAT KETERANGAN KESEHATAN DARI DOKTER TANG DITUNJUK
  3. MEMBAWA SURAT KETERANGAN LULUS UJI PSIKOLOGI

  1. Pemohon SIM membawa syarat kelengkapan berkas
  2. Petugas informasi menerima dan memeriksa kelengkapan berkas
  3. Pemohon SIM mengisi data identitas pada formulir pendaftaran yang telah disiapkan oleh petugas informasi;
  4. Jika belum melakukan pembayaran PNBP, Pemohon SIM dapat membayar PNBP pada loket BRI yang telah disiapkan;
  5. Petugas entry data, menginput data peserta uji dengan mengambil rumusan sidik jari, tanda tangan dan foto
  6. Pemohon SIM melaksanakan ujian teori secara online(jika lulus pemohon SIM melanjutkan ke ujian simulator SIM jika tidak lulus maka pemohon SIM dapat mengulangi ujian teori setelah 7-14 hari kerja );
  7. Pemohon SIM melaksanakan ujian praktek I ( jika lulus pemohon SIM melanjutkan ke ujian praktek II jika tidak pemohon SIM dapat mengulangi ujian teori setelah 7-14 hari kerja );
  8. Pemohon SIM melaksanakan ujian praktek II ( jika lulus pemohon SIM dapat di cetakkan SIM jika tidak pemohon dapat mengulangi ujian setelah 7 – 14 hari kerja )
  9. Produksi SIM, apabila dinyatakan lulus ujian teori dan praktek

PROSES PENERBITAN SIM, PROSES 100 MENIT  (SERATUS) SELESAI, TERHADAP PEMOHON YANG TELAH MELENGKAPI PERSYARATAN YANG DIPERLUKAN DAN LULUS UJIAN SERTA CETAK SIM

BERDASARKAN PP NOMOR 60 TAHUN 2016

Penerbitan SIM A Baru

081248315615 (TELP)

HELP DESK TATAP MUKA ADA DI RUANG PELAYANAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

APLIKASI ANDROID "LAYANAN POLRES PULANG PISAU

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SIM A Baru"