Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara

  1. 1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan
  2. 2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar kecuali Dokter Spesialis usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun
  3. 3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  4. 4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah
  5. 5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. 6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  7. 7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  8. 8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
  9. 9. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah
  10. 10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  11. 11. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan.

  1. 1. Pemerintah Kabupaten Pekalongan menerima SK Penetapan Formasi dari Kemenpan dan RB sebagai dasar untuk mengumumkan pengadaan CASN
  2. 2. BKD membuat SOP dan membentuk Panitia Seleksi Daerah (Panselda) pengadaan CASN
  3. 3. BKD mengumumkan lowongan jabatan CPNS secara terbuka di papan informasi instansi pemerintah, media cetak dan media elektronik resmi BKD
  4. 4. Panselda memeriksa dan memverifikasi berkas pelamar yang sudah di unggah melalui aplikasi SSCN secara online sesuai ketentuan yang telah ditetapkan
  5. 5. Panselda mengumumkan hasil seleksi administrasi setelah melalui proses masa sanggah secara online melalui website resmi dan media elektronik
  6. 6. Panselda mengumumkan jadwal pelaksanaan SKD yang mencakup hari, tanggal, waktu, sesi, lokasi ujian dan tata tertib pelaksanaan ujian
  7. 7. Panselnas bersama panselda melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN dan hasilnya dapat dilihat oleh pelamar/ pengantar secara live score
  8. 8. Panselda mengumumkan hasil SKD dan pelamar yang berhak lolos ke tahap selanjutnya (SKB) berdasarkan data yang sudah ditetapkan oleh panselnas melalui website dan media elektronik resmi;
  9. 9. Panselda mengumumkan jadwal pelaksanaan SKB yang mencakup hari, tanggal, waktu, sesi tempat pelaksanaan dan tata tertib pelaksanaan ujian
  10. 10. Panselnas bersama panselda melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN dan hasilnya dapat dilihat oleh pelamar/ pengantar secara live score
  11. 11. Panselda mengumumkan secara resmi hasil akhir seleksi pengadaan CASN berdasarkan data hasil integrasi nilai yang ditetapkan oleh panselnas melalui website dan media elektronik resmi

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Memperoleh CPNS yang mempunyai kompeten, dan profesional sesuai bidang tugas yang dilamar.

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

  1. Konsultasi langsung;
  2. Telepon : (0285) 381766;
  3. Website dan email BKD & Diklat Kab. Pekalongan
  • Website  : http://bkddiklat.pekalongankab.go.id
  • Email  : bkddiklat@pekalongankab.go.id
  1. Melalui media social
  • Twitter  : https://twitter.com/bkdkabpkl
  • Instagram  : https://instagram.com/bkdkabpkl
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara"