Pelayanan Penyelesaian Pelanggaran Disiplin PNS

  1. 1. Pengantar dari Kepala OPD Pengusul
  2. 2. Laporan Hasil Pemeriksaan
  3. 3. Berita Acara Pemeriksaan
  4. 4. Pelimpahan kewenangan oleh atasan langsung kepada pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin
  5. 5. Undangan Pemeriksaan
  6. 6. Data dukung lain terkait dugaan pelanggaran disiplin PNS

  1. 1. Kepala BKD DIKLAT memerintahkan Kepala Bidang untuk menganalisa kasus
  2. 2. Kepala Bidang memerintahkan Kepala Sub Bidang untuk membuat draft kajian kepala BKD DIKLAT kepada Bupati dengan berkoordinasi dengan opd terkait sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan
  3. 3. Pembuatan draft keputusan hukuman disiplin untuk dimintakan pengesahan oleh Pejabat yang berwenang menghukum
  4. 4. Penyerahan keputusan Hukuman Disiplin melaui OPD pengusul
  5. 5. mengarsipkan;

15 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penyelesaian Pelanggaran Disiplin PNS

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

Konsultasi langsung

Telepon : (0285) 381766

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyelesaian Pelanggaran Disiplin PNS"