Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

No. SK: 98/DPMPTSP/2022

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi NPWP
  3. Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan/Kepala Desa
  4. Pasfoto 4X6 sebanyak 3(tiga) lembar
  5. Formular Jenis Pangan Industri Rumah Tangga Yang Diproduksi
  6. Hasil Uji Kelaikan Fisik Higiene Sanitasi PIRT (Formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan PIRT oleh Tenaga Kesehatan Lingkungan Puskesmas Setempat)
  7. Surat Pengantar dari Puskesmas
  8. Surat Keterangan Berbadan Sehat Untuk Pemilik/Karyawan
  9. Fotokopi Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (mendaftar di dinas kesehatan seksi Kesehatan lingkungan untuk mengikuti penyuluhan keamanan pangan bagi yang belum punya sertifikatnya)
  10. Jika perlu, Hasil Pemeriksaan Laboratorium tetapi tergantung produk PIRT yang di produksi (informasi dari dinas Kesehatan seksi Kesehatan lingkungan)
  11. Fotokopi Surat Keterangan Berusaha (SKB)
  12. Surat Pernyataan bermaterai bahwa dokumen persyaratan yang diajukan lengkap dan benar
  13. Surat kuasa bermaterai Rp 10.000,- atau Surat Tugas bila tidak bisa mengurus sendiri disertai dengan Fotokopi KTP pemegang kuasa (jika dikuasakan)

  1. Melakukan pendaftaran melalui online/offline secara mandiri atau melalui pendampingan dari petugas DPMPTSP dengan mengisi data pemohon dan upload persyaratan melalui sistem
  2. Menerima dan memeriksa berkas permohonanSertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Jika lengkap Pemohon diberi resi tanda terima dan berkas diteruskan ke Back Office, jika tidak lengkap, berkas dikembalikan ke Pemohon untuk dilengkapi
  3. Menindaklanjuti hasil verifikasi berkasSertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga dengan menyiapkan berkas dan Surat Pengantar untuk diperiksa oleh Tim Teknis
  4. Mengirimkan berkas bersama surat pengantar kepada Tim Teknis untuk diverifikasi
  5. Memberikan berkas permohonan disertai dengan rekomendasi persetujuan jika permohonan disetujui atau rekomendasi menolak jika permohonan tidak disetujui yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
  6. Menindaklanjuti hasil BAP dengan membuat drafSertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga dan meneruskannya ke Kabid untuk diparaf
  7. Memaraf Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga dan diteruskan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani
  8. Menandatangani Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
  9. Meregistrasi, memberikan nomor, dan memberikan stempel Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
  10. Mengarsipkan dan menyerahkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang asli ke Front Office untuk diberikan kepada Pemohon
  11. Menyerahkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga kepada Pemohon
  12. Menerima Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga(mencetak/memprint Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga secara mandiri)

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

Pengaduan dapat disampaikan secara lisan, Kotak Pengaduan, Whatsapp Pelayanan,Instagram,facebook, Website, Telepon/fax, e-mail, atau  media masa yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat internal. Hasil evaluasi disampaikan ke Tim Teknis terkait untuk diputuskan bersama.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpmptsp.tanahlautkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga"