Pemberian Izin Cuti PNS

  1. 1. Pengantar dari Kepala OPD Pemohon
  2. 2. Form permohonan dari pemohon;
  3. 3. Persetujuan dari atasan langung secara berjenjang;
  4. 4. SK Pangkat terakhir
  5. 5. Surat dokter untuk cuti sakit kurang dari 14 hari ;
  6. 6. Surat Keterangan dokter pemerintah untuk cuti sakit yang lebih dari 14 hari
  7. 7. Surat keterangan dokter atau bidan yang menerangkan kehamilan dan perkiraan persalinan bagi cuti melahirkan

  1. 1. Kepala BKD DIKLAT memerintahkan Kepala Bidang memproses usulan.
  2. 2. Kepala Bidang memerintahkan Kepala Sub Bidang untuk memverifikasi berkas usulan cuti;
  3. 3. Kepala Sub Bidang memerintahkan Pengelola untuk memproses usulan cuti dengan mencacat, memintakan paraf persetujuan secara berjenjang sampai ke pejabat yang berwenang memberikan cuti
  4. 4. Penyerahan surat izin cuti ke pemohon;
  5. 5. mengarsipkan;

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Suraat Izin Cuti

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

Konsultasi langsung

Telepon : (0285) 381766;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Izin Cuti PNS"