Surat Rekomendasi Jalan untuk Orang Terlantar

  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  2. Surat Rekomendasi Jalan Orang Terlantar dari daerah keberangkatan
  3. Menunjukkan identitas asal/instansi/perorangan (KTP)

  1. Pemohon membawa Surat Rekomendasi Jalan dari daerah keberangkatan sebelumnya atau Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  2. Petugas penerima surat menerima Surat Jalan atau Surat Keterangan Kehilangan dari Orang Terlantar dan mengagendakan surat ke dalam buku jaga surat masuk dinas serta memberi lembar disposisi
  3. Petugas mengantar surat yang sudah ditempeli lembar disposisi ke ruang kerja kepala dinas dan kepala dinas mengisi lembar disposisi sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya
  4. Petugas mendistribusikan surat yang sudah mendapat disposisi kepala dinas ke bidang yang mengurus Orang Terlantar
  5. Bidang memproses Surat Rekomendasi Jalan Lanjutan Orang Terlantar dan apabila Orang Terlantar tersebut dalam posisi sakit maka dibuatkan Surat Rujukan ke Faskes terdekat untuk mendapat perawatan kesehatan atau Orang Terlantar di antar ke tempat penampungan sementara apabila daerah tujuannya di luar Kabupaten Manggarai Barat
  6. Pemulangan ke daerah asal

  1. Pemohon membawa surat Rekomendasi Jalan dari Kota/Kabupaten sebelumnya atau Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat;
  2. Petugas penerima surat masuk menerima surat dari Orang Terlantar lalu mengagendakan ke dalam buku jaga dinas dan memberi lembar disposisi;
  3. Petugas mengantar surat yang sudah ditempeli lembar disposisi ke ruang kerja Kepala Dinas Sosial;
  4. Kepala Dinas mengisi lembar disposisi sesuai dengan peruntukan dan kebutuhan pemohon;
  5. Petugas mengantar surat yang sudah disposisi oleh kepala dinas ke bidang yang ditunjuk;
  6. Bidang memproses surat Rekomendasi Jalan lanjutan untuk pemulangan Orang Terlantar dan apabila Orang Terlantar tersebut dalam kondisi sakit, dibuatkan Surat Rujukan ke Faskes terdekat untuk dilakukan perawatan kesehatan atau ke tempat penampungan seementara untuk Orang Terlantar yang daerah tujuannya diluar Kabupaten Manggarai Barat;
  7. Pemulangan Orang Terlantar ke daerah asal.

Tidak dipungut biaya

berkas surat rekomendasi jalan/bepergian

  1. Lewat Nomor HP dan WA Dinas;
  2. Buat surat tertulis ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kab. Manggarai Barat;
  3. Datang menghadap langsung ke ruang Kepala Dinas Sosial Kab. Manggarai Barat.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Jalan untuk Orang Terlantar"