Pelayanan skck

  1. 1. foto kopi ktp (1 lembar)
  2. 3. foto kopi akte kelahiran (1 lembar)
  3. 4. foto kopi ijazah terakhir (1 lembar)
  4. 5. foto kopi ktp (1 lembar)
  5. 6. foto kartu rumus sidik jadi (1 lembar)
  6. 7. map warna merah
  7. 8. pas foto berwarna 4 X 6 ( 4 lembar )
  8. 9. foto copy passport ( bagi yang akan keluar negeri )

  1. 1. Pemohon skck lengkapi persyaratan dengan membawa ktp, kartu keluarga, akte kelahiran dan surat domisili dari kelurahan atau distrik setempat.
  2. 2. Pemohon skck membuat rumus didik jari dan rekomendasi catatan kriminal dari reskrim
  3. 3. Pemohon SKCK memasukan persyaratan yang sudah dilengkapi kepada petugas pelayanan skck dan mengambil nomor antrian dari petugas informasi diruangan pelayanan skck.
  4. 4. Pemohon SKCK mengisi formulir daftar pertanyaan SKCK.
  5. 5. Petugas SKCK memproses SKCK, Mengetik dan menerbitkan skck dengan jangka waktu 20 menit.
  6. 6. Setelah pemohon SKCK telah selesai mengisi formulir daftar pertanyaan skck maka petugas pelayanan akan menyerahkan hasil produk skck yang sudah jadi kepada pemohon dan membayar pnbp Rp. 30.000 dengan bukti kwitansi skck.

20 Menit

-Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 tentang PNBP SKCK Rp.30000

Surat Keteranagn Catatan Kepolisian ( SKCK )

-Terdapat kotak saran dan pengaduan

-Skm online

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan skck"