lzin Usaha Jasa Konstruksi

  1. A. Non Perseorangan : 1. Email aktif yang akan di daftarkan dalam laman OSS (http//oss.go.id) 2. dalam akta 3. NPWP aktif, Nomor telpon Badan Usaha/perusahaan untuk PT (Perseroan Terbatas) memiliki Akte yang terdaftar dalam AHU ONLINE yang disyahkan oleh KEMENKUMHAM untuk Non PT (CV, FIRMA, KOPERASI, YAYASAN) Akte Perusahaan dientry secara manual dalam OSS 4. NPWP aktif 5. Nomor telpon Badan Usaha/perusahaan 6 Website (jika ada)
  2. B. Aktivasi Perizinan Berusaha : 1. Wajib memiliki sertifikat badan usaha (SBU)

  1. Pendaftaran: a Pendaftaran oleh Pelaku Usaha (Non Perseorangan) melalui laman OSS (htpp//oss.go.id) dan memilih menu OAFTAR b. Pelaku Usaha mengisi FORM REGISTASI -Nomor lnduk Kependudukan (NlK) untuk Pelaku Usaha Non Perseorangan atas nama Penanggung Jawab c Pelaku Usaha menerima email untuk mengaktifkan OSS dan melakukan aktivasi d. Pelaku Usaha menerima email Usemame dan Password untuk login pendaftaran usaha pada input "MASUK' dilaman OSS e. Pelaku Usaha melengkapi data-data dengan memilih menu permohonan berusaha sebagi berikut : -Non Perseorangan (AKTA terdaftar dalam AHU ONLINE ) -Sektor Usaha -KBLI sesuai jenis usaha f Pelaku Usaha menceklis pemenuhan komitmen g. Pelaku Usaha memperoleh Nomor lnduk Berusaha (NlB) h. Pelaku usaha memperoleh izn usaha sesuai KBLI pengajuannya bersifat efektif atau tidak efektif CATATAN: Untuk Pendaftaran sampai dengan terbitnya NlB, lamanya tergantung pada Pelaku Usaha
  2. Penerbitan IUJK badan usaha berdasarkan komitrnen
  3. Pemenuhan Komitmen (5 hari ) a. Pelaku Usaha membual Surat Pemyataan Pemeauhan Komitmen b. Petugas melakukan verifkasi kelengkapan berkas pemenuhan komitmen c. Berkas dinyatakan benar dan lengkap d. Notifikasi lzin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
  4. Izin Usaha Jasa Konstruksi Efektif vand dikeluarkan oleh Lembaga OSS

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

lzin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Penanaman
dan PTSP Kabupaten Gresik melalui
1 dpmptsp.gresikkab.go.id
2. Sms Gateway/WA. 08952777 4449
3 Kotak Saran dan Masukan
4. Surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store