Penataan Perangkat daerah Kabupaten Manggarai barat

  1. Regulasi/ Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku
  2. Perda/Perbub Penataan Kelembagaan Sebelumnya

  1. Mengkaji UU 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, permendagri 99 Tahun 2018, Juknis dari kementerian terkait
  2. Menganalisis kewenangan yang diatur dalam UU 23, tugas dan Fungsi sesuai PP 18 serta Petunjuk teknis dari Kementerian terkait
  3. Merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kelembagaan
  4. Pembahasan di tingkat Eksekutif
  5. Di Ajukan ke Badan Legislatif Daerah (Balegda) untuk dibahas bersama-sama DPRD
  6. Asistensi ke Pemerintah Propivinsi, ( Biro Organisasi, Biro Hukum)
  7. Ditetapkan menjadi PERDA

60 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Produk hukum tentang Kelembagaan

  • Kotak saran
  • telepon/WA : 081238231499
  • Email : bagianorganisasi065@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penataan Perangkat daerah Kabupaten Manggarai barat"