Tanda Daftar Usaha Pariwsata ( TDUP ) Usaha Kawasan Pariwisata

  1. Permohonan
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Fotocopy NPWP
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB diterbitkan melalui OSS)
  5. Izin Lokasi
  6. Fotocopy Izin Lingkungan (SPPL, UKL-UPL,AMDAL)
  7. Fotocopy IMB
  8. Perjanjian Sewa menyewa (bagi pelaku usaha yang menggunakan bangunan usaha bukan milik sendiri)
  9. Rekomendasi dari Dinas Pariwisata Kabupaten Rokan Hilir
  10. Pas fhoto 3x6 4 lembar
  11. Persyaratan Teknis : Melampirkan pajak TDUP 1 Tahun terakhir Bagi memperpanjang usaha
  12. Melampirkan pajak PBB 1 Tahun terakhir

  1. Pemohon Melakukan pendaftaran di OSS (oss.go.id) (Mandiri,Perbantuan,Prioritas)
  2. Pemohon Memperoleh NIB , dan Perizinan Berusaha dari Lembaga OSS
  3. Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (untuk usaha yang memerlukan Komitmen)
  4. Pemohon memasukkan Permohonan Persyaratan Pemenuhan Komitmen dan persyaratan untuk Rekomendasi dari Dinas Pariwisata Kab. Rokan Hilir pada DPMPTSP
  5. Dinas Pariwisata Kab. Rokan Hilir Melakukan Validasi,Verifikasi dan Pemprosesan Rekomendasi Pemenuhan Komitmen
  6. Petugas DPMPTSP menerima Rekomendasi dari Dinas Pariwisata Kab. Rokan Hilir (Rekomendasi Persetujuan atau Penolakan)
  7. DPMPTSP melakukan Verifikasi dan evaluasi Kesesuaian Pemenuhan Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan
  8. DPMPTSP mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen
  9. DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS
  10. Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS dan Dokumen Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen

15 Menit Pemohon Melakukan pendaftaran di OSS (oss.go.id) (Mandiri,diperbantuan fronttoffice,Prioritas)

30 Menit Pemohon Memperoleh NIB , dan Perizinan Berusaha dari Lembaga OSS

2 Hari Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir  Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (untuk usaha yang memerlukan Komitmen)

30 Menit Pemohon memasukkan Permohonan Persyaratan Pemenuhan Komitmen dan persyaratan untuk Rekomendasi dari Dinas Pariwisata Kab. Rokan Hilir pada DPMPTSP

3 Hari Dinas Pariwisata Kab. Rokan Hilir Melakukan Validasi,Verifikasi dan Pemprosesan Rekomendasi Pemenuhan Komitmen  

30 Menit Petugas DPMPTSP menerima Rekomendasi dari Dinas Pariwisata Kab. Rokan Hilir (Rekomendasi Persetujuan atau Penolakan)

1 Hari DPMPTSP melakukan Verifikasi dan evaluasi Kesesuaian Pemenuhan Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan

30 Menit DPMPTSP mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen  

30 Menit DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir  Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS

15 Menit Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS dan Dokumen Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen

 

 

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Usaha Pariwsata ( TDUP ) Usaha Kawasan Pariwisata

- Langsung Ke Meja Pengaduan di Kantor DPMPTSP Kab Rokan Hilir  Jalan Mawar 58 Bagansiapiapi

- Kotak  Pengaduan  Layanan  Dinas PMPTSP Kab Rokan Hilir  Jalan Mawar 58 Bagansiapiapi.

- Melalui Telp. dan SMS  0822 8329 1840 / 0812 7640  7996

- Melalui Online  Email : lilidewi132@gmail.com

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Usaha Pariwsata ( TDUP ) Usaha Kawasan Pariwisata"