Izin Penutupan Jalan Umum

No. SK: 98/DPMPTSP/2022

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi KTP
  3. Surat Permohonan izin penutupan jalan dari kelurahan
  4. Surat pernyataan luas pemakaian sebagian penutupan jalan dari permohonan
  5. Denah Lokasi Alternative
  6. Surat pernyataan bermaterai bahwa dokumen persyaratan yang diajukan lengkap dan benar
  7. Surat kuasa Bermaterai Rp 10.000,- atau Surat Tugas Bila Tidak Bisa mengurus sendiri disertai dengan Fotokopi KTP pemengang kuasa (jika dikuasakan)

  1. Melakukan pendaftaran melalui online/offline secara mandiri atau melalui pendampingan dari petugas DPMPTSP dengan mengisi data pemohon dan upload persyaratan melalui sistem
  2. Menerima dan memeriksa berkas permohonan Izin Penutupan Jalan Umum . Jika lengkap Pemohon diberi resi tanda terima dan berkas diteruskan ke Back Office, jika tidak lengkap, berkas dikembalikan ke Pemohon untuk dilengkapi
  3. Memverifikasi ulang berkas dan diteruskan ke Kabid
  4. Menindaklanjuti hasil verifikasi berkas dengan menjadwalkan cek lapangan bersama Tim Teknis
  5. Melakukan cek lapangan untuk memberikan rekomendasi persetujuan jika permohonan disetujui atau rekomendasi menolak jika permohonan tidak disetujui yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
  6. Menindaklanjuti hasil BAP dengan membuat draf Izin Penutupan Jalan Umum dan meneruskannya ke Kabid untuk diparaf
  7. Memaraf Izin Penutupan Jalan Umum dan diteruskan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani
  8. Menandatangani draf Izin Penutupan Jalan Umum
  9. Meregistrasi, memberikan nomor, dan memberikan stempel Izin Penutupan Jalan Umum
  10. Mengarsipkan dan menyerahkan Izin Penutupan Jalan Umum yang asli ke Front Office untuk diberikan kepada Pemohon
  11. Menyerahkan Izin Penutupan Jalan Umum kepada Pemohon
  12. Menerima Izin Penutupan Jalan Umum (mencetak/memprint Izin Penutupan Jalan Umum secara mandiri)

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Penutupan Jalan Umum

Pengaduan dapat disampaikan secara lisan, Whatsapp Pelayanan,Instagram,facebook, Website, Telepon/fax, e-mail, atau  media masa yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat internal. Hasil evaluasi disampaikan ke Tim Teknis terkait untuk diputuskan bersama.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpmptsp.tanahlautkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penutupan Jalan Umum "