Pelayanan Rekomendasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah

  1. Surat Keterangan dari Kepala Desa yang diketahui oleh Camat menyatakan keluarga tidak mampu
  2. Photocopy KTP orang tua
  3. Photocopy Kartu Keluarga

  1. Pemohon melengkapi persyaratan rekomendasi KIP KULIAH
  2. Setelah persyaratan lengkap maka berkas diverifikasi terlebih dahulu oleh petugas bidang linjamsos
  3. Setelah diverifikasi petugas rekomendasi KIP KULIAH ditandatangani oleh Kepala Dinas dan dicap
  4. Selanjutnya surat rekomendasi tersebut diphotocopy 1 rangkap bersama persyaratan untuk diarsipkan
  5. Surat rekomendasi yang telah ditanda tangani dan dicap diberikan kepada pemohon

5 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi

Bidang Linjamsos Dinsos Kabupaten Kepahiang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Dinsos Kabupaten Kepahiang Kompleks Perkantoran Kelobak Kabupaten Kepahiang

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah"