Jangka waktu 1 hari digunakan unruk verifikasi dan validasi berkas Pemohon untuk mendapatkan Surat Rekomendasi Perpanjangan Tanda Daftar dan Nomor Register (TDR) LKS dari Dinas Sosial Kabupaten Kepahiang. Selanjutnya Surat Rekomendasi Perpanjangan Tanda Daftar dan Nomor Register (TDR) LKS dari Dinas Sosial Kabupaten Kepahiang beserta berkas persyaratan Perpanjangan Tanda Daftar dan Nomor Register (TDR) LKS diteruskan ke Dinas Sosial Provinsi Bengkulu untuk diproses lebih lanjut.
Tidak dipungut biaya
Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kab.Kepahiang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store