Pendaftaran / Registrasi LKS

  1. Surat Permohonan Pembuatan TDR
  2. Profil LKS
  3. SK Pengurus LKS
  4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) LKS
  5. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/Desa
  6. Foto copy KTP Pengurus LKS
  7. Dokumentasi Kegiatan LKS

  1. Pemohon datang ke Bidang PS-PFM Dinas Sosial Kabupaten Kepahiang;
  2. Pemohon menyerahkan berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap ke Kepala Seksi Kelembagaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Kepahiang;
  3. Verifikasi dan Validasi berkas persyaratan;
  4. Berkas permohonan pendaftaran/registrasi LKS diterima untuk diproses lebih lanjut;
  5. Selesai.

Jangka waktu 1 hari digunakan untuk verifikasi dan validasi berkas pemohon untuk mendapatkan Surat Rekomendasi Pendaftaran LKS dari Dinas Sosial Kabupaten Kepahiang. Selanjutnya Surat Rekomendasi Pendaftaran LKS dari Dinas Sosial Kabupaten Kepahiang beserta berkas persyaratan pendaftaran LKS diteruskan ke Dinas Sosial Provinsi Bengkulu untuk diproses lebih lanjut.

Tidak dipungut biaya

Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kab. Kepahiang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran / Registrasi LKS"