Pembinaan Karang Taruna

  1. Surat Permohonan dari Karang Taruna
  2. Foto copy SK Karang Taruna

  1. Pemohon datang ke Bidang PS-PFM Dinas Sosial Kabupaten Kepahiang;
  2. Pemohon menemui Kepala Seksi Kelembagaan Sosial untuk berkonsultasi tentang Karang Taruna;
  3. Kepala Seksi Kelembagaan Sosial memberikan layanan seputar Karang Taruna;
  4. Apabila diperlukan, Kepala Seksi Kelembagaan Sosial dapat melakukan pembinaan langsung terhadap segenap pengurus Karang Taruna.
  5. Selesai.

Jangka waktu 1 hari digunakan untuk kegiatan pembinaan Karang Taruna.

Tidak dipungut biaya

Karang Taruna

Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kab. Kepahiang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembinaan Karang Taruna"