Pemohon dapat berkonsultasi dan melaporkan keluhan seputar bantuan Sembako maksimal 1 hari (pada jam kerja).
Tidak dipungut biaya
Bantuan Sosial Pangan (BSP)
Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kab.Kepahiang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store