Konsultasi dan Penanganan Keluhan Bantuan Sembako

  1. 1. Membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Program Sembako Asli
  2. Foto copy Kartu Keluarga
  3. Foto copy KTP
  4. Layanan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako selama jam kerja

  1. Pemohon datang ke Bidang PS-PFM Dinas Sosial Kabupaten Kepahiang;
  2. Pemohon menemui Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin untuk mendapatkan layanan konsultasi dan penanganan keluhan Bantuan Sembako;
  3. Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin memberikan layanan konsultasi dan penanganan keluhan bantuan sembako terhadap pemohon;
  4. Selesai.

Pemohon dapat berkonsultasi dan melaporkan keluhan seputar bantuan Sembako maksimal 1 hari (pada jam kerja).

Tidak dipungut biaya

Bantuan Sosial Pangan (BSP)

Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kab.Kepahiang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi dan Penanganan Keluhan Bantuan Sembako"