Permohonan Menjadi e-Warong

  1. Surat permohonan untuk menjadi e-Warong
  2. Foto copy Kartu Keluarga
  3. Foto copy KTP
  4. Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan/Desa diketahui Kecamatan
  5. Sudah menjadi agen BRI Link dibuktikan dengan kartu anggota BRI Link

  1. Pemohon datang ke Dinas Sosial Kabupaten Kepahiang;
  2. Pemohon menyerahkan berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap ke Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin pada Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin (PS-PFM) Dinas Sosial Kabupaten Kepahiang;
  3. Verifikasi dan Validasi berkas persyaratan;
  4. Berkas permohonan menjadi e-Warong diterima untuk diproses lebih lanjut;
  5. Selesai.

Jangka waktu 1 hari digunakan untuk verifikasi dan validasi berkas permohonan menjadi e-Warong.

Tidak dipungut biaya

Bantuan Sosial Pangan (BSP)

Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kab.Kepahiang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Menjadi e-Warong"