Jangka waktu 1 hari digunakan untuk verifikasi dan validasi berkas pemohon untuk mendapatkan Surat Rekomendasi Permohonan Bantuan RS-RUTILAHU dan SARLING dari Dinas Sosial Kabupaten Kepahiang. Selanjutnya Surat Rekomendasi Permohonan Bantuan RS-RUTILAHU dan SARLING dari Dinas Sosial Kabupaten Kepahiang beserta berkas permohonan Bantuan RS-RUTILAHU dan SARLING diteruskan ke Dinas Sosial Provinsi Bengkulu untuk mendapatkan Rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi Bengkulu.
Tidak dipungut biaya
Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (Rs-Rutilahu) Dan Sarana Lingkungan (Sarling)
Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kab. Kepahiang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store