Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar DTKS

  1. Foto Copy Kartu Keluarga 1 lembar
  2. Foto Copy KTP 1 lembar

  1. Pemohon datang ke Dinas Sosial Kabupaten Kepahiang;
  2. Pemohon menyerahkan berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap ke Operator aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) Kabupaten Kepahiang di Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin (PS-PFM) Dinas Sosial Kabupaten Kepahiang;
  3. Operator SIKS-NG Kabupaten Kepahiang Login ke aplikasi SIKS-NG Online dan menginput NIK pemohon pada kolom pencarian DTKS;
  4. Apabila data ditemukan, operator SIKS-NG Kabupaten Kepahiang dapat mencetak Surat Keterangan Terdaftar DTKS;
  5. Surat Keterangan Terdaftar DTKS ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepahiang atau yang mewakili, kemudian di stempel Dinas Sosial Kabupaten Kepahiang;
  6. Operator SIKS-NG Kabupaten Kepahiang menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar DTKS kepada pemohon;
  7. Selesai.

Surat Keterangan Terdaftar DTKS bisa langsung diterbitkan pada hari yang sama (pada jam kerja) apabila data pemohon ditemukan dalam DTKS.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Kepahiang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar DTKS"