Pelayanan Penyandang Disabilitas

  1. KTP/KK Penyandang Disabilitas
  2. Foto seluruh badan Penyandang Disabilitas
  3. SKTM apabila ada

  1. Keluarga/Perangkat desa memberikan KTP/KK dan Foto Penyandang Disabilitas Ke Pendaming PD atau TKSPD
  2. Pendamping Penyandang Disabilitas/Tenaga Kesejahteraan sosial Penyandang Disabilitas melakukan kebenaran data kerumah warga Penyandang Disabilitas
  3. Pendamping Penyandang Disabilitas/Tenaga Kesejahteraan sosial Penyandang Disabilitas menginput data kedalam apilkasi SIMPD
  4. Pendampingan apabila ada bantuan dari Kementerian Sosial

Standar waktu tidak dapat ditentukan

Dalam Pelayanan Sosial Disabilitas tidak dipungut biaya / gratis.

Pendataan dan Pelaporan

Bidang Rehsos Dinsos Kabupaten Kepahiang, Tedi Haryanto Sosiawan, S.Hut, Supriyanto S.Ip dan Pendamping Penyandang Disabilitas (Siti Romlah, S.Sos), TKSPD (DINA, ARI,LUSI, ODY, DEBI)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Dinsos Kabupaten Kepahiang Kompleks Perkantoran Kelobak Kabupaten Kepahiang

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyandang Disabilitas"