Standar Pelayanan Perizinan

  1. 1. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan (bagi badan hukum)
  2. 2. SK Pengesahan Badan Hukum dari Kementrian terkait
  3. 3. Foto copy KTP Pemilik/Penanggungjawab Perusahaan
  4. 4. Fotocopy Akta Perubahan Pendirian Perseroan
  5. 5. Foto copy Tempat Usaha (Sertifikat/petok/bukti kontrak/sewa)

  1. 1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. 2. Petugas meneliti kelengkapan berkas. (berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi)
  3. 3. Berkas yang sudah dinyatakan selanjutnya diserahkan kepada pejabat teknis terkait untuk dilakukan pemeriksaan lapangan
  4. 4. Hasil pemeriksaan lapangan beserta kelengkapannya selanjutnya diserahkan ke petugas pelayanan untuk di proses.
  5. 5. Setelah proses selesai petugas mengajukan kepada Camat untuk menandatangani.
  6. 6. Petugas melakukan regristasi pada buku register TDP
  7. 7. TDP diserahkan kepada pemohon.

2 hari (bila pimpinan ada ditempat) kalau pimpinan dinas luar, bisa ditinggal dan nanti dihubungi oleh petugas via telpon pemohon bila sudah ditandatangani.

Berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah

Pelayanan Pembuatan TDP

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis  melalui surat  yang ditujukan kepada Camat Siwalan Cq. Kasi Tata Pemerintahan  Jl.  Raya Siwalan No. 17 Siwalan 51154.
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via Email : Kecsiwalan@gmail.com Telepon : (0285) 4417422 SMS Pengaduan : 085876257745
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perizinan"