Perbaikan Data dan Profil Pegawai

  1. Ijazah yang dipakai saat pengangkatan CPNS (asli/legalisir)
  2. Surat Keputusan CPNS (80%) Asli/Legalisir
  3. Surat Keputusan PNS (100%) Asli/Legalisir
  4. Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Pertama (Asli/Legalisir)
  5. Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir (Asli/Legalisir)
  6. Kartu Pegawai (KARPEG) Asli/Legalisir
  7. Konversi NIP (Asli/Legalisir)

  1. Datanglah ke Kantor BKPSDM Bidang Pangadaan, Pemberhentian dan Informasi untuk melakukan Konsultasi dengan Petugas data yang terkait dengan permasalahan data kepegawaian anda
  2. Petugas Akan mengecek atau memeriksa data kepegawaian dan Profil Pegawai anda yang ada pada Aplikasi SAPK, untuk memastikan apakah ada data anda yang kurang tepat atau bermasalah
  3. Jika terjadi kekeliruan pada data anda petugas akan menginformasikan dan akan meminta dukumen yang dibutuhkan sesuai dengan permasalahan yang terdapat pada SAPK kepada anda
  4. Dokumen yang diperlukan tersebut selanjutnya akan dipindai kedalam bentuk file PDF
  5. Petugas akan membuat tanda terima dokumen yang akan diitandatangani oleh anda sebagai pihak yang menyerahkan dokumen dan petugas sebagai pihak yang menerima dokumen tersebut
  6. Untuk perbaikan nama, NIP dan Tanggal lahir, Petugas akan membuatkan Surat usul Perbaikan nama, NIP, dan tanggal lahir yang ditandatangani oleh Kepada BKPSDM yang akan disampaikan ke BKN Pusat di Jakarta
  7. Proses pengajuan usul perubahan tersebut mumbutuhkan waktu sekitar 3 bulan
  8. Surat Penetapan Status PNS yang baru akan terbit maka secara otomatis Data Kepeagawaian yang bermasalah telah diperbaiki oleh BKN Pusat

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Perbaikan Data Profil Pegawai

Prosedur penanganan pengaduan dilaksanakan sebagai berikut:

  1. ASN menyampaikan pengaduan melalui :
  1. Media surat / tertulis

ASN dapat menyampaikan aduannya melalui kotak saran yang disediakan disekitar tempat pelayanan, atau dapat diserahkan langsung kepada Petugas Jaga atau dapat dikirim pos ditujukan kepada :

Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Komplek Perkantoran Pemkab Kutai Barat Sendawar.

Surat yang masuk akan diterima oleh bagian Umum untuk dilaksanakan penomoran surat masuk dan kemudian akan dilanjutkan kepada bagian terkait untuk dilakukan penanganan pengaduan.

Media langsung / tatap muka Masyarakat pengadu akan ditemui langsung oleh petugas jaga pada bagian terkait.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perbaikan Data dan Profil Pegawai"